Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Daerah

ASN Boleh Ikut Badan AdHoc Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Komisioner KPU OKU Divisi SDM, Parmas dan Sosdikli, Mario Restu Prayogi.

Ogannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah membuka pendaftaran badan Ad Hoc yang dimulai dari pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiga hari lalu, tepatnya 23 April 2024.

Mengenai hal itu, bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta menjadi badan AdHoc seperti PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)?

Komisioner KPU OKU Divisi SDM, Parmas dan Sosdikli, Mario Restu Prayogi memberikan penjelasan terkait keterlibatan ASN dalam badan Ad Hoc.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran dari KPU Pusat yang diterima, ASN diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai badan AdHoc. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Dalam keterangan yang disampaikan, Mario Restu Prayogi menegaskan bahwa keikutsertaan ASN di badan AdHoc dapat menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Meski begitu, pengambilan keputusan untuk memperbolehkan ASN mengikuti PPK tetap berada di tangan pimpinan masing-masing instansi.

“ASN yang berkeinginan untuk terlibat di badan AdHoc, harus meminta persetujuan dari atasan di kantor tempat mereka bekerja. Ini menjadi langkah yang wajib dijalankan sebelum mendaftar,” ujar Mario, Kamis (25/04/24) kemarin.

Menurutnya, persetujuan atasan tersebut penting untuk memastikan bahwa partisipasi ASN dalam badan AdHoc tidak mengganggu kinerja dan tugas pokok instansi tempat mereka bertugas. Dengan demikian, keikutsertaan ASN dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan tugas utama sebagai pegawai negeri. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU