Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Daerah

ASN Boleh Ikut Badan AdHoc Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Komisioner KPU OKU Divisi SDM, Parmas dan Sosdikli, Mario Restu Prayogi.

Ogannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah membuka pendaftaran badan Ad Hoc yang dimulai dari pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiga hari lalu, tepatnya 23 April 2024.

Mengenai hal itu, bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta menjadi badan AdHoc seperti PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)?

Komisioner KPU OKU Divisi SDM, Parmas dan Sosdikli, Mario Restu Prayogi memberikan penjelasan terkait keterlibatan ASN dalam badan Ad Hoc.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran dari KPU Pusat yang diterima, ASN diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai badan AdHoc. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Dalam keterangan yang disampaikan, Mario Restu Prayogi menegaskan bahwa keikutsertaan ASN di badan AdHoc dapat menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Meski begitu, pengambilan keputusan untuk memperbolehkan ASN mengikuti PPK tetap berada di tangan pimpinan masing-masing instansi.

“ASN yang berkeinginan untuk terlibat di badan AdHoc, harus meminta persetujuan dari atasan di kantor tempat mereka bekerja. Ini menjadi langkah yang wajib dijalankan sebelum mendaftar,” ujar Mario, Kamis (25/04/24) kemarin.

Menurutnya, persetujuan atasan tersebut penting untuk memastikan bahwa partisipasi ASN dalam badan AdHoc tidak mengganggu kinerja dan tugas pokok instansi tempat mereka bertugas. Dengan demikian, keikutsertaan ASN dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan tugas utama sebagai pegawai negeri. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di OKU