
Ogannews.com – Satu persatu bandar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil dibekuk oleh Satreskoba Polres OKU.
Kali ini pelaku bernama Mukhdhir Efendi (55), seorang bandar yang berada di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Pria bertato tersebut ditangkap dirumahnya dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, Senin (24/06/24).
Dari penangkapannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat berisi 14 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,45 gram.
kemudian satu unit timbangan digital merk FF 1976, satu bal plastik klip bening, satu buah sekop plastik, satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
“Selain itu kami juga menemukan sepuluh butir pil ekstasi dengan logo kepala singa, satu butir pil ekstasi dengan logo firaun, dan enam butir pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 4,66 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Andrian.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal primer 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Fiq)








