Menu

Mode Gelap
PLN Lembayung Perkuat Jaringan Listrik di Pulau Pinang, Warga Kini Nikmati Tegangan Lebih Stabil Hadapi Ancaman Karhutla, Tirta Raja Siagakan Mobil Tangki dan Armada Nobar Bareng Sabuk Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Daerah Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di OKU Timur, Bupati Enos Jadi Responden Pertama Dari Gelap Menuju Terang, 149 KK di Dusun Noemuke Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Nasional

Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan.

Jakarta, Ogannews.com – Masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah diimbau agar memastikan petugas yang datang adalah petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini penting dilakukan agar masyarakat lebih aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang ke lokasi.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, dalam keterangannya pada Jumat (03/04/2026).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Dengan begitu, petugas ukur yang datang seharusnya membawa surat tugas atau dokumen penugasan resmi yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut. 

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas Agus Apriawan.

Selain memeriksa identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan beberapa informasi dasar terkait kegiatan pengukuran. Misalnya, nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.

Agus Apriawan menyampaikan bahwa setiap tujuan pengukuran yang dilakukan oleh petugas ukur bisa beragam. Pengukuran bisa dilakukan untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang, pengembalian batas, maupun penataan batas. Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dijalankan.

Apabila masyarakat masih merasa ragu, masyarakat melakukan verifikasi langsung ke Kantah setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran pada waktu tersebut. “Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan. (SG/KR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dari Gelap Menuju Terang, 149 KK di Dusun Noemuke Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam

15 Juni 2026 - 14:08 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

11 Juni 2026 - 17:41 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

10 Juni 2026 - 21:36 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

9 Juni 2026 - 08:32 WIB

Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

8 Juni 2026 - 07:26 WIB

Trending di Nasional