
Ogannews.com – Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap pelaku di balik kerusuhan saat aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD OKU pada 1 September 2025 lalu.
Pelaku bernama Supriadi (39), warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja, OKU pada Jumat (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, Supriadi diduga kuat sebagai dalang yang merobohkan pot bunga besar yang berada di sekitar DPRD OKU.
“Pot bunga milik Pemkab OKU itu, dirusak dan pecahannya kemudian digunakan untuk melempari arah DPRD OKU,” kata Kapolres OKU, Senin (8/9).
Selain Supriadi, terdapat empat pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi masih berstatus DPO.
Kemudian seorang admin grup WhatsApp yang diduga berperan mengoordinasikan aksi anarkis juga turut dihadirkan dalam press release itu.
Dari aksi ricuh tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp19,8 juta. Kerusakan meliputi satu pos keamanan, 14 pot bunga besar, serta robohnya gerbang Kantor DPRD OKU.
“Korban dalam kasus ini adalah Pemkab OKU melalui Dinas Perkim, yang melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video kericuhan, satu buah topi trucker, serta pecahan pot semen berwarna hijau dan oranye.
Tak hanya itu, dalam penyisiran pasca demo, tim patroli Polres OKU juga menemukan empat botol bom molotov di kawasan Bakung. Masing-masing terdiri dari satu botol bekas minuman anggur merah, dua botol Kratingdaeng, dan satu botol You C 1000.
“Sebelumnya, kami sempat mengamankan 13 pelajar yang ikut dalam aksi. Namun, setelah pemeriksaan, mereka dipulangkan ke orang tua masing-masing melalui Dinas Pendidikan dan Prokopim OKU Timur,” ujar AKBP Endro.
Atas perbuatannya, Supriadi dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)









