Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

News

Cek Sekarang! 2,4 Juta Pekerja Sudah Cairkan BSU Rp600 Ribu, Kamu Termasuk?

Ilustrasi.

Ogannews.com Kabar gembira bagi para pekerja bergaji rendah! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I tahun 2025 untuk 2.450.068 orang pekerja per Selasa, 24 Juni 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

“Jumlah penerima BSU tahap I sebanyak 3.697.836 orang. Sisanya 1.247.768 masih dalam proses pencairan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Program BSU merupakan bantuan tunai pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulandan langsung dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000.

Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban hidup para pekerja terdampak kondisi ekonomi nasional.

Syarat Penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  4. Bukan penerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

Catatan Penting!

Jika di kemudian hari terbukti penerima BSU tidak memenuhi syarat, maka dana yang diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Cara Cek Nama Kamu di Daftar Penerima BSU:

Langsung akses link berikut:

Jangan sampai ketinggalan! Pastikan kamu memenuhi syarat dan cepat cairkan hak kamu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari

20 Agustus 2026 - 17:50 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

18 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

PLN Tebar Promo Tambah Daya 50 Persen di GIIAS 2026

11 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Trending di Nasional