Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

Bupati OKU Tak Terseret Kasus Pokir, Kuasa Hukum Tegaskan: Teddy Bersih dari Suap Proyek

Dr. Juli Hartono Yakub, SH, MH, Penasehat hukum terdakwa Nopriansyah.

Palembang, Ogannews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (21/10/25). 

Sidang ini menghadirkan empat terdakwa utama, namun satu hal menjadi sorotan yakni Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, SSTP, MM, MPd, ditegaskan tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Empat terdakwa yang dihadirkan yakni Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU, masing-masing Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Mereka menjalani persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Usai persidangan, Dr. Juli Hartono Yakub, SH MH, selaku penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, menegaskan bahwa nama Bupati Teddy tidak memiliki keterkaitan hukum dalam perkara tersebut.

“Dari keterangan saksi yang dihadirkan, termasuk dari Pak Teddy sendiri, jelas bahwa beliau tidak mengetahui secara rinci proses Pokir ini. Bahkan pembentukan Pokir dilakukan jauh sebelum beliau menjabat sebagai Bupati,” ujar Juli kepada wartawan.

Menurutnya, rancangan Pokir tersebut disusun oleh pihak eksekutif dan legislatif pada masa Penjabat (Pj) Bupati OKU, Iqbal Ali Sahbana, bersama sejumlah anggota dewan di rumah dinas Bupati saat itu.

“Artinya, konteks waktu dan pelaku pembentukan Pokir ini berbeda dengan masa kepemimpinan Pak Teddy. Jadi, tidak relevan jika nama beliau dikaitkan,” tegas Juli.

Ia menambahkan, dari perspektif hukum, Teddy Meilwansyah tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan saat peristiwa tersebut terjadi, karena telah mengundurkan diri sebagai ASN sejak Juli 2024 dan baru dilantik sebagai Bupati OKU pada 20 Februari 2025.

“Dalam rentang waktu itu, beliau sama sekali tidak terlibat dalam proses administrasi ataupun kebijakan Pemkab OKU,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Juli juga menyinggung soal adanya informasi mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp300 juta. Namun, ia menyebut hal itu masih perlu pendalaman dari penyidik.

“Kami masih menunggu apakah hal itu akan dikembangkan lebih lanjut atau tidak,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Pokir DPRD OKU ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU