
Ogannews.com – Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, bersama Waka Polres Kompol Polin Pakpahan, Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, dan Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro, menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan Umi Astuti (16), siswi kelas 10 SMK Muhammadiyah Belitang.
Pelaku, M Yasir (30), warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
AKBP Dwi Agung Setyono menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah cemburu dan sakit hati. Pelaku yang telah berpacaran dengan korban selama dua tahun, menduga korban memiliki pacar lain sehingga berniat membunuhnya.
“Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sepeda motor korban untuk menciptakan kesan bahwa korban menjadi korban perampokan,” ujar AKBP Dwi Agung Setyono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
“Identitas mayat perempuan yang ditemukan di kebun karet Desa Tebing Sari Mulya terungkap sebagai Umi Astuti. Penemuan mayat ini pertama kali dilaporkan oleh Rofi’i (47), seorang petani karet, yang kemudian menghubungi Bagas selaku Ketua RT, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I,” beber dia.
Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro, menyebutkan bahwa korban mengalami luka akibat benda tumpul di kepala, lebam di bagian dada, dan lecet di leher. Identitas korban dikonfirmasi oleh Suyanto, ayah korban, yang datang ke RSUD OKU Timur setelah kehilangan putrinya sejak Rabu, 19 Juni 2024.
“Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan visum atau autopsi terhadap jenazah korban, dengan membuat surat pernyataan resmi,” imbuhnya.
Konferensi pers ini menunjukkan bahwa Polres OKU Timur bekerja cepat dan efektif dalam mengungkap kasus pembunuhan ini serta memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)










