
OKU, Ogannews.com – Ketegangan antara pedagang dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baturaja kian memanas dan mencuat ke ruang publik. Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan pedagang pasar mendapat tanggapan tegas dari Direktur Perumda Pasar, Radius Susanto, yang menilai persoalan ini jauh lebih kompleks dari sekadar unjuk rasa.
Radius menegaskan, aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga. Namun, ia mengungkap adanya persoalan mendasar yang selama ini belum sepenuhnya terungkap, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang bukan pedagang aktif dan tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan.
“Tidak semua yang turun aksi adalah pedagang yang patuh terhadap perjanjian. Ada yang menguasai kios, tetapi tidak memenuhi kewajiban pembayaran,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Radius, polemik ini merupakan konflik lama yang belum terselesaikan. Ia menegaskan, Perumda hanya menjalankan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian sewa kios, termasuk langkah penertiban yang telah melalui prosedur administratif.
Ia juga mempertanyakan klaim bahwa seluruh massa aksi merupakan pedagang resmi. Pasalnya, jumlah pedagang yang menunggak kewajiban disebut lebih besar dibandingkan jumlah peserta aksi.
Dalam upaya penyelesaian, Perumda Pasar telah menggandeng pihak kejaksaan sebagai mediator guna memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum. Seluruh pemberitahuan terkait kewajiban pembayaran, lanjutnya, telah disampaikan secara resmi dan terdokumentasi.
“Kalau ada yang menyebut kami tidak menjalankan tahapan administratif, itu tidak benar,” tegas Radius.
Saat ini, Perumda memilih menunggu proses hukum terkait laporan yang diajukan sejumlah pedagang ke kepolisian. Pihak manajemen juga telah memenuhi dua kali panggilan dari Polsek Baturaja Timur sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Salah satu persoalan krusial yang diungkap adalah praktik penyewaan kios kepada pihak ketiga tanpa izin resmi. Radius menyebut praktik ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan dinilai merusak sistem pengelolaan pasar.
Dalam praktik ilegal tersebut, tarif sewa bahkan melambung hingga Rp15 juta sampai Rp20 juta, jauh di atas harga resmi. Kondisi ini dinilai menghambat pedagang baru untuk masuk dan berdampak pada menurunnya pendapatan Perumda.
Akibatnya, kondisi keuangan perusahaan daerah itu semakin tertekan. Radius mengungkapkan total tunggakan yang belum tertagih mencapai sekitar Rp13 miliar.
“Ini berdampak langsung pada operasional, termasuk pembayaran gaji pegawai dan perbaikan fasilitas pasar,” jelasnya.
Dalam perjanjian sewa, Perumda telah mengatur secara tegas larangan pengalihan kios tanpa izin, kewajiban pembayaran, serta sanksi bagi pelanggaran, termasuk pembatalan kontrak sepihak tanpa ganti rugi.
Selain itu, prosedur perpanjangan kontrak juga mengharuskan penyewa mengajukan permohonan sebelum masa sewa berakhir. Kepatuhan terhadap aturan menjadi syarat utama untuk tetap menempati kios. Perumda menegaskan bahwa langkah penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kini, seluruh pihak menunggu kepastian hukum atas polemik yang berkembang, dengan harapan terciptanya tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. (*)








