Menu

Mode Gelap
Dapat Bantuan Sapi dari Herman Deru, Masjid Al Barokah Sembelih 15 Hewan Kurban Makna Berbagi di Idul Adha, Bupati OKU Turun Langsung Serahkan Sapi Kurban Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Brigpol Joni Jalani Operasi Intensif SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurban Disalurkan untuk Masyarakat Ring I Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan

Berita Utama

Ditangkap! Nekat Jual Rumah Orang dan Palsukan Tanda Tangan Pemilik Rumah

Foto rilis Polres OKU.

Ogannews.com – Sungguh nekat apa yang dilakukan oleh Umar Hasanudin (60), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Bagaimana tidak, Umar menjual rumah milik Nangumi (61) warga Dusun I Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rumah yang berada di Desa Surau Kecamatan Muarajaya dijualkan pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik rumah di surat keterangan jual beli rumah sekatan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) setempat, pada tanggal 19 Maret 2024.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon menerangkan, Umar mengakui telah menjual rumah milik Nangumi kepada Lindi Apriadi sebesar Rp 40 juta.

“Pelaku mengaku bahwa pembeli baru membayar uang sebesar Rp 15 juta sebagai panjer kepada pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan tanda tangan korban di surat keterangan jual beli rumah beserta sekatan yang di ketahui oleh Kades Surau,” beber IPTU Ibnu Holdon.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pengandonan untuk pertanggungjawaban pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Jam 17.30 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Desa Tanjungan, Kecamatan Pengandonan.

“Kami telah mengamankan pelaku berserta barang bukti untuk selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Pengandonan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sambung dia, Minggu (24/03/24).

Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka, berupa uang sebesar Rp 10 juta, dimana uang tersebut adalah uang sisa panjer dari hasil penjualan rumah.

Kemudian satu lembar asli surat keterangan jual beli rumah beserta sekatan yang berisi jual beli antara tersangka dengan pembeli Lindi Apriadi tertanggal 19 Maret 2024 yang di ketahui dan ditanda tangani Kades Surau.

Ditangan korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu berkas asli akta jual beli dengan nomor register: AJ: 20.650.646:AP dan nomor akte: 31/PDN/ 1997 atas nama Nangumi. Kemudian satu lembar asli surat keterangan pembagian harta benda serta tanah, tanam tumbuk sumar dek beradik.

“Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dapat Bantuan Sapi dari Herman Deru, Masjid Al Barokah Sembelih 15 Hewan Kurban

27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Makna Berbagi di Idul Adha, Bupati OKU Turun Langsung Serahkan Sapi Kurban

27 Mei 2026 - 15:40 WIB

Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Brigpol Joni Jalani Operasi Intensif

26 Mei 2026 - 17:49 WIB

SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurban Disalurkan untuk Masyarakat Ring I

26 Mei 2026 - 10:02 WIB

Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi

26 Mei 2026 - 07:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal