Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

Berita Utama

Ditangkap! Nekat Jual Rumah Orang dan Palsukan Tanda Tangan Pemilik Rumah

Foto rilis Polres OKU.

Ogannews.com – Sungguh nekat apa yang dilakukan oleh Umar Hasanudin (60), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Bagaimana tidak, Umar menjual rumah milik Nangumi (61) warga Dusun I Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Rumah yang berada di Desa Surau Kecamatan Muarajaya dijualkan pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik rumah di surat keterangan jual beli rumah sekatan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) setempat, pada tanggal 19 Maret 2024.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon menerangkan, Umar mengakui telah menjual rumah milik Nangumi kepada Lindi Apriadi sebesar Rp 40 juta.

“Pelaku mengaku bahwa pembeli baru membayar uang sebesar Rp 15 juta sebagai panjer kepada pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan tanda tangan korban di surat keterangan jual beli rumah beserta sekatan yang di ketahui oleh Kades Surau,” beber IPTU Ibnu Holdon.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pengandonan untuk pertanggungjawaban pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Jam 17.30 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Desa Tanjungan, Kecamatan Pengandonan.

“Kami telah mengamankan pelaku berserta barang bukti untuk selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Pengandonan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sambung dia, Minggu (24/03/24).

Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka, berupa uang sebesar Rp 10 juta, dimana uang tersebut adalah uang sisa panjer dari hasil penjualan rumah.

Kemudian satu lembar asli surat keterangan jual beli rumah beserta sekatan yang berisi jual beli antara tersangka dengan pembeli Lindi Apriadi tertanggal 19 Maret 2024 yang di ketahui dan ditanda tangani Kades Surau.

Ditangan korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu berkas asli akta jual beli dengan nomor register: AJ: 20.650.646:AP dan nomor akte: 31/PDN/ 1997 atas nama Nangumi. Kemudian satu lembar asli surat keterangan pembagian harta benda serta tanah, tanam tumbuk sumar dek beradik.

“Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal