
Ogannews.com – Sungguh nekat apa yang dilakukan oleh Umar Hasanudin (60), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Bagaimana tidak, Umar menjual rumah milik Nangumi (61) warga Dusun I Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Rumah yang berada di Desa Surau Kecamatan Muarajaya dijualkan pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan cara memalsukan tanda tangan pemilik rumah di surat keterangan jual beli rumah sekatan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) setempat, pada tanggal 19 Maret 2024.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon menerangkan, Umar mengakui telah menjual rumah milik Nangumi kepada Lindi Apriadi sebesar Rp 40 juta.
“Pelaku mengaku bahwa pembeli baru membayar uang sebesar Rp 15 juta sebagai panjer kepada pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan tanda tangan korban di surat keterangan jual beli rumah beserta sekatan yang di ketahui oleh Kades Surau,” beber IPTU Ibnu Holdon.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pengandonan untuk pertanggungjawaban pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira Jam 17.30 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Desa Tanjungan, Kecamatan Pengandonan.
“Kami telah mengamankan pelaku berserta barang bukti untuk selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Pengandonan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sambung dia, Minggu (24/03/24).
Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka, berupa uang sebesar Rp 10 juta, dimana uang tersebut adalah uang sisa panjer dari hasil penjualan rumah.
Kemudian satu lembar asli surat keterangan jual beli rumah beserta sekatan yang berisi jual beli antara tersangka dengan pembeli Lindi Apriadi tertanggal 19 Maret 2024 yang di ketahui dan ditanda tangani Kades Surau.
Ditangan korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu berkas asli akta jual beli dengan nomor register: AJ: 20.650.646:AP dan nomor akte: 31/PDN/ 1997 atas nama Nangumi. Kemudian satu lembar asli surat keterangan pembagian harta benda serta tanah, tanam tumbuk sumar dek beradik.
“Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Fiq)







