Menu

Mode Gelap
Mayat Pria Asal Tasikmalaya Ditemukan Membusuk di Sungai Desa Kelumpang OKU OKU Bakal Dapat Tiga Bantuan Besar dari Kementerian Kebudayaan Museum Gua Harimau Diresmikan Fadli Zon, Jadi Museum Termodern dan Terbesar Kedua di Indonesia Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil Polres OKU Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 1,5 Kg Ganja dan Tembakau Sintetis

Daerah

DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Foto (Int)

Ogannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2024 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023.

Rapat itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto, Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, anggota DPRD, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU pada Kamis (20/06/24).

Dalam sambutannya, Ir H Marjito Bachri menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari agenda DPRD OKU untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Rapat ini bertujuan untuk mencapai persetujuan bersama yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, dalam pidato pengantarnya menegaskan pentingnya pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah OKU untuk menghasilkan keputusan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengundang DPRD Kabupaten OKU untuk menelaah dengan seksama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kami sampaikan,” kata Teddy.

Teddy juga menginformasikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah OKU Tahun Anggaran 2023 telah melewati proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 3 Mei 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD OKU dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan yang transparan terkait pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Mayat Pria Asal Tasikmalaya Ditemukan Membusuk di Sungai Desa Kelumpang OKU

20 Oktober 2025 - 16:47 WIB

OKU Bakal Dapat Tiga Bantuan Besar dari Kementerian Kebudayaan

20 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Museum Gua Harimau Diresmikan Fadli Zon, Jadi Museum Termodern dan Terbesar Kedua di Indonesia

20 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU

17 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil

16 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Trending di Berita Utama