Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Lahat Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Nasional Akurat Bupati OKU Timur Lepas 437 Jemaah Haji, Tangis Haru Iringi Kloter Perdana Sumsel Tanpa Biaya, Dapat Laptop hingga Makan Gratis: Sekolah Rakyat OKU Timur Resmi Dibuka Cara PLN S2JB “Memaksa” Pegawai Beralih ke Transportasi Ramah Lingkungan PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

Daerah

DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Foto (Int)

Ogannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2024 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023.

Rapat itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto, Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, anggota DPRD, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU pada Kamis (20/06/24).

Dalam sambutannya, Ir H Marjito Bachri menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari agenda DPRD OKU untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Rapat ini bertujuan untuk mencapai persetujuan bersama yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, dalam pidato pengantarnya menegaskan pentingnya pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah OKU untuk menghasilkan keputusan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengundang DPRD Kabupaten OKU untuk menelaah dengan seksama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kami sampaikan,” kata Teddy.

Teddy juga menginformasikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah OKU Tahun Anggaran 2023 telah melewati proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 3 Mei 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD OKU dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan yang transparan terkait pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN UP3 Lahat Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Nasional Akurat

22 April 2026 - 09:31 WIB

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Trending di OKU