
Ogannews.com – Dugaan transaksi jual beli tanah tanpa prosedur yang sah oleh PT Surya Bintang Indonesia (SBI) menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Komisi III DPRD OKU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/3/2025) untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait pengelolaan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Lengkiti.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa lahan seluas 2.500 hektare yang digunakan PT SBI diduga belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, izin ini merupakan syarat utama bagi perusahaan untuk mengelola lahan pertanian, khususnya perkebunan sawit.
Lebih jauh, transaksi jual beli tanah yang dilakukan PT SBI disebut-sebut dilakukan langsung dengan warga tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin, menegaskan bahwa PT SBI wajib menaati aturan hukum yang berlaku dalam setiap proses pembelian dan pengalihan hak atas tanah.
“Perusahaan harus melalui mekanisme yang benar, termasuk melakukan pendaftaran tanah dan memperoleh izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD OKU memberikan tenggat waktu hingga Mei 2025 bagi PT SBI untuk melengkapi dokumen administrasi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jika dalam batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi kewajibannya, DPRD OKU tak segan-segan meminta pihak berwenang untuk menutup operasional lahan perkebunan tersebut.
Fahrudin juga menyoroti dampak dari dugaan transaksi ilegal ini terhadap penerimaan pajak daerah serta pengelolaan sumber daya alam di OKU.
“Kami ingin memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai hukum, demi keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Komisi III DPRD OKU berharap PT SBI segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak mengganggu kepentingan daerah maupun masyarakat sekitar. Kasus ini akan terus dipantau hingga ada kepastian hukum dan kepatuhan dari pihak perusahaan. (Fiq)








