
Ogannews.com – Dua oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengan inisial F dan AK, dilaporkan ke Mapolres OKU, Senin (04/02/24) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Mereka dilaporkan karena diduga menerima suap sebesar Rp1,340 Miliar dengan menjanjikan seorang calon legislatif (caleg) agar bisa lolos menjadi anggota DPRD setempat.
Kejadian ini terungkap ketika kedua oknum komisioner tersebut berada di kediaman Caleg yang dijanjikan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya sempat bermusyawarah untuk menuntaskan persoalan tersebut beberapa jam sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres.
Caleg yang merasa dirugikan adalah Mirsawati, caleg nomor urut 3 asal PAN dari daerah pemilihan (dapil 1) Baturaja Timur.
Menurut Angga, anak dari Mirsawati, pihaknya telah mengeluarkan uang sebanyak Rp1,340 miliar dengan iming-iming memperoleh sebanyak 4.000 suara di dapil 1 Baturaja Timur. Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara atau orang suruhan F.
“Uang ini kami serahkan sebelum pelaksanaan Pileg. Itu diserahkan bertahap kepada utusannya bernama Arya, atas perintah F. Dengan asumsi Rp300 per kepala untuk 4.000 suara,” ungkap Angga.
Keluarga Mirsawati merasa dipermainkan oleh kedua oknum komisioner tersebut karena suara yang masuk jauh dari yang dijanjikan, terutama karena ini adalah kali pertama mereka ikut kontestasi Pemilu.
Dalam menanggapi kasus ini, beberapa fungsionaris DPD PAN OKU membawa persoalan tersebut ke pihak yang berwajib atas dasar dugaan menerima suap.
Kedua oknum komisioner tersebut tak banyak berbicara saat berhadapan dengan keluarga Mirsawati dan beberapa pengurus DPD PAN OKU.
Salah satunya bahkan melarang wartawan untuk mendokumentasikan pertemuan tersebut. Hingga berita ini ditulis, keduanya masih berada di Mapolres OKU. (Red)









