
Ogannews.com – Tangis dan amarah menyelimuti keluarga seorang siswi SMP di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Gadis belia itu menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Bursa. Insiden terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
Keluarga korban menegaskan, tidak akan ada maaf untuk perbuatan yang mereka sebut sebagai “luka seumur hidup” bagi sang anak. Meski pelaku kini telah diamankan polisi.
Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan ke Polres OKU melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/V/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2025 pukul 11.11 WIB. Pelapor adalah RM (32), warga Desa Batu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, yang merupakan keluarga korban.
Berdasarkan keterangan korban, yang kini duduk di bangku SMP, kejadian itu terjadi saat dirinya masih berstatus siswi sekolah dasar. Usai pulang sekolah, korban mendengar suara bebek ribut di belakang rumah. Ia membuka pintu belakang untuk memeriksa, lalu menutupnya kembali, namun lupa menguncinya.
Saat berganti pakaian di kamar, korban tiba-tiba mendapati pelaku sudah berada di depan pintu. Pelaku kemudian mendorong korban, memaksa, dan melakukan perbuatan layaknya suami-istri. Setelah itu, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.
Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada seorang teman sekolah. Informasi ini sampai ke guru, lalu diteruskan kepada keluarga korban, hingga akhirnya keluarga membuat laporan resmi ke Polres OKU pada Rabu, 21 Mei 2025.
Hingga kini, keluarga korban mengaku belum melihat perkembangan berarti dalam penanganan kasus. Mereka khawatir lambannya proses hukum dapat memberi peluang terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri OKU menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hukuman maksimal siap diterapkan.
Kasi Pidsus Kejari OKU, Wahyudi Bernad, S.H., M.H., menekankan bahwa pihaknya akan memproses perkara secara teliti agar vonis maksimal dapat dijatuhkan.
“Tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami tegak lurus. Hukuman maksimal akan kami terapkan,” tegas Bernad, Rabu (13/8/25). Ia menambahkan, meski pemberkasan memerlukan waktu, hal itu dilakukan untuk memastikan pelaku bisa dijerat dengan hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai aturan yang berlaku. (*)







