
Ogannews.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk menentukan apakah pemain Judi Online (Judol) dapat dipidana.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum (Gakkum) terhadap pelaku judi online dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni menjelaskan bahwa kasus judi online memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus togel meskipun keduanya sama-sama menggunakan melalui online.
“Kasus togel yang dilakukan secara online masih melibatkan pengepul yang berfungsi sebagai perantara antara pemain dan bandar. Sementara itu, dalam judi online, transaksi dilakukan langsung antara pemain dengan bandar tanpa adanya perantara,” ujar Kapolres, Senin (01/07/24).
Meski begitu, Polres OKU mengajak semua lapisan masyarakat untuk perang melawan judi online termasuk narkotika.
Dimana sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI), Ir H Joko Widodo telah menyatakan perang lawan Judol dan telah membentuk tim Satgas pemberantasan judi online.
“Kami ingin memastikan bahwa ada dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku judi online, yang mana saat ini sedang dipelajari oleh para pelaku tentang titik-titik lemah unsur-unsur pidana yang akan diterapkan,” tambahnya. (Fiq)