
Ogannews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan program percepatan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), Selasa (27/02/24).
Acara tersebut merupakan salah satu implementasi dari program tematik yang diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Dr Yulianto SH MH.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat yang mewakili Pj Bupati OKU, PLT Kepala Disdukcapil, serta Kepala Dinsos, telah berhasil menerbitkan sebanyak 579 dokumen, terdiri dari 33 Akta Kelahiran dan 546 Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Kajari OKU, Choirun Parapat, SH MH, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata untuk memberikan hak-hak dasar kepada anak-anak yang berada di bawah garis kemiskinan, termasuk anak-anak di panti asuhan dan yayasan.
“Setiap anak berhak atas identitas diri, status kewarganegaraan, akses layanan kesehatan, jaminan sosial, dan pendidikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Indra Susanto S Sos M Ap menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kejari OKU dalam pelaksanaan program percepatan penerbitan dokumen identitas.
“Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak merupakan hal penting sebagai pengesahan keberlanjutan status kewarganegaraan,” katanya.
Diharapkan dengan peluncuran program ini, semua anak, khususnya yang berada di panti asuhan dan di bawah garis kemiskinan, dapat segera memperoleh akta kelahiran dan kartu identitas anak.
“Program ini dianggap penting karena menyangkut hak-hak dasar anak sebagai warga negara Indonesia,” tukasnya. (Fiq)








