Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Berita Utama

Korupsi Rp 242 Juta, Mantan Camat Baturaja Barat dan 3 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan

Mantan Camat Baturaja Barat, HY menggunakan rompi merah muda.

Ogannews.com — Setelah hampir dua tahun penyelidikan intensif, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya melimpahkan barang bukti, tersangka, dan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor Kecamatan Baturaja Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Selasa (01/10/24).

‎Penyidikan kasus yang mulai ditangani sejak Januari 2023 ini akhirnya mencapai tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

‎Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kanit Pidkor Satreskrim Polres OKU, Iptu Deddy Iskandar, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar.

‎”Alhamdulillah, setelah penyelidikan panjang, hari ini kami melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU,” kata Deddy.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu HY, SA, HR, dan IE.

Para tersangka memiliki latar belakang beragam, termasuk pensiunan camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, serta dua orang warga sipil yang bertindak sebagai penyedia barang.

‎”Empat tersangka tersebut kami tetapkan sejak Januari 2024. Modus mereka adalah dengan melakukan mark-up dan memfiktifkan pengadaan perlengkapan kantor,” jelas Deddy.

‎Barang bukti yang disita termasuk sound system, tenda, genset, uang tunai Rp 40 juta, dan sebuah sepeda motor yang diduga merupakan hasil korupsi tersangka HR.

Atas kasus tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp242 juta.

‎”Kerugian tersebut timbul dari penggelembungan harga serta pengadaan barang yang fiktif,” lanjut Deddy.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat, melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan, membenarkan bahwa empat tersangka tersebut telah resmi dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Keempat tersangka disangka melanggar Undang- undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka ini tidak main-main, mengingat tindak pidana korupsi dianggap sebagai kejahatan serius yang merugikan rakyat dan negara.

‎”Terhitung sejak 1 Oktober 2024, keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Baturaja untuk 20 hari ke depan, hingga 20 Oktober 2024,” beber Yerry.

‎Proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan oleh pihak kejaksaan guna memastikan keadilan bagi kerugian yang telah ditimbulkan. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU