
Ogannews.com – Seorang remaja putri berinisial EM (15), harus menanggung trauma mendalam setelah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Brandend.
Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Penginapan Pebbling dan Hotel The Wong, hanya dalam rentang waktu empat hari di akhir Juli 2025.
Pelarian Brandend berakhir di tangan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Dipimpin oleh Ipda Awang Kirana, tim kepolisian berhasil meringkus pelaku di depan sebuah minimarket yang terletak strategis di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Martapura, Kecamatan Baturaja Timur.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami bergerak cepat. Tersangka berhasil kami amankan di kawasan Baturaja Timur,” tegas Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mewakili Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, modus operandi Brandend terbilang licik dan berulang.
Kejadian pertama terjadi pada Minggu sore, 20 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menghubungi EM dan mengajaknya berjalan-jalan.
Awalnya, ia mengajak korban ke rumahnya di Jalan Dr. Moh Hatta, Kelurahan Kemalaraja. Namun, karena situasi di rumahnya ramai, Brandend segera mengubah rencana.

Korban lalu dibawa ke Penginapan di daerah Kemiling. Di dalam kamar, Brandend langsung melancarkan aksi bejatnya. Ia dilaporkan memeluk, mencium leher, membuka pakaian, hingga melakukan tindakan oral seks terhadap korban hingga mengeluarkan air mani.
Untuk membujuk korban bungkam, Brandend menjanjikan sejumlah uang, namun janji itu tidak pernah ditepati.
Tidak berhenti sampai di situ, empat hari kemudian, pada Kamis malam, 24 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Brandend kembali beraksi.
Ia mengajak EM ke lokasi berbeda, kali ini ke salah satu hotel di Desa Tanjung Baru. Di hotel tersebut, pelaku kembali mengulangi perbuatan cabul yang sama terhadap korban, semakin memperparah trauma psikis yang dialami EM.
Orang tua korban, MS (37), yang curiga dan mendapati pengakuan pilu dari putrinya, segera melapor ke Mapolres OKU.
“Benar, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindak pidana mencabuli EM, anak di bawah umur, di dua lokasi berbeda,” ujar AKP Ibnu Holdun membenarkan pengakuan tersangka.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sejumlah pakaian yang digunakan korban saat kejadian, termasuk baju abu-abu, rok kotak-kotak, celana dalam, BH, dan jilbab sport.
Kini, Brandend harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. (*)









