Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android Dari Aksi Sosial hingga Potong Tumpeng, HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya ke-28 Penuh Makna

Berita Utama

Modus Keluar Beli Takjil, Eh Paksa Gadis Indehoy di Rumah Nenek

Tersangka diamankan polisi.

Ogannews.com – Ryan Anggara (21), warga Dusun III Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana percobaan pemerkos4an atau perbuatan c*bul.

Aksi Ryan berawal saat dia menjemput korban berinisial MV (19) dirumahnya dengan alasan akan mengajak korban membeli takjil di daerah Ogan Tengah, pada hari Sabtu (23/03/24) sekira Jam 16.00 WIB.

Ditengah perjalanan, Ryan membatalkan niatnya tersebut dengan alasan takut kemalaman. Akhirnya, ia mengajak korban ke rumah nenek.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon mengatakan, pada saat ajakan tersebut, MV bertanya kepada Ryan apakah dirumah tersebut ada orang lain. Dan dijawab Ryan tidak ada.

“Setiba dilokasi, korban duduk di kursi ruang tamu, tiba tiba tersangka langsung mengunci pintu dan langsung mendorong korban hingga terguling diatas kursi,” beber IPTU Ibnu Holdon, Senin (25/03/24).

Kemudian, sambung Kasi Humas, tersangka membuka paksa b*ju korban, dan juga berusaha membuka c*lana korban, namun tidak berhasil.

“Tersangka kemudian mencium bibir, leher serta meremas dan menciumi p*yud4ra korban. Saat korban melawan dan berteriak minta tolong, tersangka mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan, jika tidak ingin sakit,” ungkapnya.

“Karena takut dan kalah tenaga akhirnya korban pasrah,” sambung Kasi Humas.

Tidak sampai disitu, Ryan kemudian duduk diatas d*da korban dan memasukkan kem*luannya secara paksa kedalam mulut korban hingga ejakul*si.

“Pada kejadian itu, tersangka merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai b*ju untuk mengancam korban agar tidak menceritakan apa yg baru saja dialaminya kepada orang lain. Kalau tidak maka rekaman video korban akan disebarkan,” katanya.

Ryan dikena pasal 285 juncto pasal 53 KUH Pidana atau pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik

10 Juni 2026 - 22:24 WIB

OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid

10 Juni 2026 - 21:47 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

8 Juni 2026 - 18:21 WIB

Trending di OKU