Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Berita Utama

Modus Keluar Beli Takjil, Eh Paksa Gadis Indehoy di Rumah Nenek

Tersangka diamankan polisi.

Ogannews.com – Ryan Anggara (21), warga Dusun III Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana percobaan pemerkos4an atau perbuatan c*bul.

Aksi Ryan berawal saat dia menjemput korban berinisial MV (19) dirumahnya dengan alasan akan mengajak korban membeli takjil di daerah Ogan Tengah, pada hari Sabtu (23/03/24) sekira Jam 16.00 WIB.

Ditengah perjalanan, Ryan membatalkan niatnya tersebut dengan alasan takut kemalaman. Akhirnya, ia mengajak korban ke rumah nenek.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon mengatakan, pada saat ajakan tersebut, MV bertanya kepada Ryan apakah dirumah tersebut ada orang lain. Dan dijawab Ryan tidak ada.

“Setiba dilokasi, korban duduk di kursi ruang tamu, tiba tiba tersangka langsung mengunci pintu dan langsung mendorong korban hingga terguling diatas kursi,” beber IPTU Ibnu Holdon, Senin (25/03/24).

Kemudian, sambung Kasi Humas, tersangka membuka paksa b*ju korban, dan juga berusaha membuka c*lana korban, namun tidak berhasil.

“Tersangka kemudian mencium bibir, leher serta meremas dan menciumi p*yud4ra korban. Saat korban melawan dan berteriak minta tolong, tersangka mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan, jika tidak ingin sakit,” ungkapnya.

“Karena takut dan kalah tenaga akhirnya korban pasrah,” sambung Kasi Humas.

Tidak sampai disitu, Ryan kemudian duduk diatas d*da korban dan memasukkan kem*luannya secara paksa kedalam mulut korban hingga ejakul*si.

“Pada kejadian itu, tersangka merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai b*ju untuk mengancam korban agar tidak menceritakan apa yg baru saja dialaminya kepada orang lain. Kalau tidak maka rekaman video korban akan disebarkan,” katanya.

Ryan dikena pasal 285 juncto pasal 53 KUH Pidana atau pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Trending di OKU