Menu

Mode Gelap
Modus Main Pinjam, Remaja di OKU Gelapkan Motor Teman Sendiri Kodam II Sriwijaya Rehab 60 Rumah Tidak Layak Huni di OKU Raya 499 Komcad Ikuti Pelatihan Dasar Militer, Pangdam II Sriwijaya Tekankan Bela Negara Stok Pertamax Katanya Lancar, Kenyataannya Warga Keliling Sia-Sia Stok Pertamax di OKU Nihil, Warga Terpaksa Antre Panjang Isi Pertalite SMAN 4 OKU Juara LCC Empat Pilar MPR RI, Wakili OKU Raya ke Tingkat Provinsi

Hukum dan Kriminal

Modus Main Pinjam, Remaja di OKU Gelapkan Motor Teman Sendiri

Ilutrasi.

Ogannews.com – Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku yang masih berusia 17 tahun akhirnya ditangkap setelah buron hampir dua pekan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon mengungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Lorong Iman Kost Mang Ujang, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.

“Pelaku dengan modus meminjam sepeda motor korban untuk alasan menemui neneknya, namun setelah dibawa pergi kendaraan tidak pernah dikembalikan,” jelas AKP Ibnu Holdon, Senin (22/9).

Korban bernama Nabil Al Janata (19), warga Lubuk Batang, akhirnya melapor ke Polsek Baturaja Timur setelah motor miliknya, Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor polisi BG-2258-FAS, tak kunjung kembali.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di rumah ayahnya di Desa Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

“Pada Jumat (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim Polsek Baturaja Timur mendatangi rumah orang tua pelaku. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat, petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan pelaku sedang tidur di kamarnya,” kata AKP Ibnu.

Pelaku berinisial SDLRA (17), warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Sangku, Kabupaten Muara Enim, langsung diamankan bersama barang bukti berupa motor milik korban yang ditemukan di halaman rumah.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kodam II Sriwijaya Rehab 60 Rumah Tidak Layak Huni di OKU Raya

22 September 2025 - 18:00 WIB

499 Komcad Ikuti Pelatihan Dasar Militer, Pangdam II Sriwijaya Tekankan Bela Negara

22 September 2025 - 14:41 WIB

Stok Pertamax Katanya Lancar, Kenyataannya Warga Keliling Sia-Sia

19 September 2025 - 00:05 WIB

Stok Pertamax di OKU Nihil, Warga Terpaksa Antre Panjang Isi Pertalite

18 September 2025 - 12:06 WIB

SMAN 4 OKU Juara LCC Empat Pilar MPR RI, Wakili OKU Raya ke Tingkat Provinsi

17 September 2025 - 21:27 WIB

Trending di Daerah