
Ogannews.com – Pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur berhasil ditangkap.
Aksi itu melibatkan dua tersangka utama, yakni Edi Oktopiansyah alias Edoy alias Matsu (35) dan Rahmat Irama (30), yang kini telah diamankan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres OKU, IPTU Redho Agus Suhendra mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir enam bulan.
“Kami menerima informasi keberadaan salah satu pelaku di rumah kerabatnya di Lorong Sengon, Desa Air Paoh. Tim Resmob langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (13/2) sekitar pukul 22.30 WIB,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Dedy Syahputra (46), seorang wiraswasta, kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BG-5410-F yang terparkir di garasi rumahnya.
Modus operandi pelaku terbilang nekat. Kedua tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi, lalu melompat pagar untuk memasuki garasi.
Dengan menggunakan kunci palsu, mereka membuka kunci sepeda motor dan mendorongnya keluar. Setelah berhasil, motor hasil curian dibawa ke rumah Rahmat Irama untuk disembunyikan.
Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian membawa motor hasil curian ke Desa Sinar Kedaton dan bertemu dengan seorang pria bernama Rupik.
“Selanjutnya, mereka bergerak ke Desa Saung Naga untuk menemui Sofyan, dan akhirnya menjual motor tersebut di Desa Philip, Kecamatan Lubay, seharga Rp1 juta kepada seseorang bernama Parman,” bebernya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna perak, dua buah kunci kontak, dan satu STNK atas nama Efran Sepri.
Selain itu, turut diamankan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. (Fiq)







