
Ogannews.com — Sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menjalani evaluasi kinerja setiap tahun dan dilakukan paling lambat November.
Dalam rangka itu, Perumda Air Minum Tirta Raja OKU menggelar rapat evaluasi tarif bersama berbagai elemen masyarakat di Aula Serbaguna pada Jumat (14/11).
Kegiatan tersebut melibatkan aktivis, LSM, akademisi, serta perwakilan masyarakat untuk memberikan pandangan terkait penyesuaian tarif dan dampaknya terhadap peningkatan layanan.
Direktur Perumda Tirta Raja, Drs. Bertho Darmo Poedjo Asmanto, MBA, menyampaikan bahwa BUMD memiliki dua mandat utama, yakni memberikan layanan publik terbaik dan menyumbang pendapatan bagi daerah.
“Kebanyakan peserta rapat menilai positif dan mendukung penyesuaian tarif. Setelah tarif disesuaikan, banyak capaian kami yang meningkat, mulai dari kualitas air, pembaruan pompa produksi, pipa distribusi, valve, armada mobil tangki, water meter, hingga sistem mobile meter reading,” jelas Bertho.
Menurutnya, dari total pendapatan setelah penyesuaian tarif, 72 persen dialokasikan untuk peningkatan layanan pelanggan, sementara 28 persen lainnya untuk biaya pegawai.
Efektivitas itu memungkinkan perusahaan membeli 8 unit pompa baru, 1 unit booster distribusi, 2 unit mobil tangki, 1 unit mobil pick up, serta 550 water meter, dengan tambahan 500 unit water meter yang sedang dalam proses pengadaan.
Bertho menambahkan, Perumda kini mampu melakukan pengurasan WTP secara rutin setiap tiga bulan, sehingga kualitas air semakin baik dan durasi pengaliran meningkat signifikan.
Dari sisi bisnis, kinerja keuangan juga membaik. “Tahun 2025 kami estimasikan mampu meraih laba Rp 1,7 miliar. Dengan laba ini, insya Allah Tirta Raja dapat memberikan kontribusi nyata untuk PAD guna mendukung pembangunan OKU,” tegasnya.
Namun ia mengingatkan, jika penyesuaian tarif diturunkan kembali, Perumda justru berpotensi kembali merugi.
“Penurunan 1 persen tarif saja bisa membuat kami rugi sekitar Rp300 juta. Jika 2 persen, kerugian bisa mencapai Rp900 juta berdasarkan rumus Permendagri,” tutup Bertho. (*)







