Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android Dari Aksi Sosial hingga Potong Tumpeng, HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya ke-28 Penuh Makna

Berita Utama

Pelaku Pembunuhan di Sukamaju Ditangkap Usai Serahkan Diri

Pelaku pembunuhan di Desa Sukamaju, Baturaja Barat.

Ogannews.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, pada Sabtu malam (9/8/25) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Korban, Samiran (46), ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka di tubuhnya, diduga akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pelaku, Edi Hendri (43), ditangkap tiga hari setelah kejadian. Edi menyerahkan diri di rumah Kepala Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, setelah sebelumnya menjadi buronan.

“Motif pelaku adalah rasa cemburu, karena korban telah menikah secara siri dengan mantan istrinya. Pelaku mengaku masih menganggap status pernikahan siri dengan perempuan tersebut belum putus secara resmi,” ungkap AKP Ibnu Holdon, Selasa (12/8/25).

Menurut keterangan saksi, malam itu korban keluar rumah untuk mengecek suara mencurigakan di luar. Di sana, pelaku menanyakan status pernikahan korban dengan Heni yang merupakan mantan istri pelaku. 

Tak lama setelah itu, saksi mendengar teriakan minta tolong. Saat keluar, korban ditemukan sudah terkapar dengan luka di leher, dada, dan punggung.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kain sarung berlumuran darah, pakaian korban, sandal, senter, dan sepeda motor milik korban. 

“Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHPtentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik

10 Juni 2026 - 22:24 WIB

OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid

10 Juni 2026 - 21:47 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

8 Juni 2026 - 18:21 WIB

Trending di OKU