Menu ✖

Mode Gelap
Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

Berita Utama

Pelaku Pembunuhan di Sukamaju Ditangkap Usai Serahkan Diri

Pelaku pembunuhan di Desa Sukamaju, Baturaja Barat.

Ogannews.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun IV Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, pada Sabtu malam (9/8/25) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Korban, Samiran (46), ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka di tubuhnya, diduga akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa pelaku, Edi Hendri (43), ditangkap tiga hari setelah kejadian. Edi menyerahkan diri di rumah Kepala Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, setelah sebelumnya menjadi buronan.

“Motif pelaku adalah rasa cemburu, karena korban telah menikah secara siri dengan mantan istrinya. Pelaku mengaku masih menganggap status pernikahan siri dengan perempuan tersebut belum putus secara resmi,” ungkap AKP Ibnu Holdon, Selasa (12/8/25).

Menurut keterangan saksi, malam itu korban keluar rumah untuk mengecek suara mencurigakan di luar. Di sana, pelaku menanyakan status pernikahan korban dengan Heni yang merupakan mantan istri pelaku. 

Tak lama setelah itu, saksi mendengar teriakan minta tolong. Saat keluar, korban ditemukan sudah terkapar dengan luka di leher, dada, dan punggung.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain kain sarung berlumuran darah, pakaian korban, sandal, senter, dan sepeda motor milik korban. 

“Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHPtentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

1 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Trending di OKU