
OKU, Ogannews.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan mulai dari kawasan Rumah Kabupaten (Rumkab) hingga area Pasar Atas, Rabu (13/5/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan menggunakan bahu jalan serta trotoar sebagai tempat berjualan.
Camat Baturaja Timur, Doni Heridadi mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pihak kecamatan menerima berbagai keresahan dari warga.
“Ini tindak lanjut keresahan masyarakat. Terus kami bersurat ke Pol PP melalui kelurahan,” ujar Doni.
Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten OKU, Dadi Sutiadi menjelaskan, sedikitnya ada sekitar 25 pedagang yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, para pedagang diketahui berjualan di bahu jalan hingga trotoar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dan pejalan kaki.
“Kurang lebih ada 25 pedagang yang kami tertibkan karena berlapak di bahu jalan dan trotoar,” jelas Dadi.
Ia menegaskan, penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum operasi berlangsung, Satpol PP telah memberikan surat himbauan hingga surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para pedagang.
Bahkan, kata dia, peringatan terakhir sudah diberikan pada Senin dan Selasa sebelumnya agar para pedagang segera membongkar lapak secara mandiri.
“Himbauan terakhir atau surat peringatan terakhir itu pada hari Senin dan Selasa kemarin,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP menerjunkan sekitar 30 personel untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
Pemerintah berharap penataan kawasan jalan dari Rumkab hingga Pasar Atas dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih lancar, aman, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan. (*)









