Menu

Mode Gelap
Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android Dari Aksi Sosial hingga Potong Tumpeng, HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya ke-28 Penuh Makna

Daerah

Sadis! Usai Ketiga Pelaku Pembunuhan Hairuni Ditangkap, Motifnya Terungkap

Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres OKU.

Ogannews.com – Setelah ketiga pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) ditangkap, motif pelaku akhirnya terkuak.

Peristiwa pembunuhan sadis itu, terjadi pada hari Sabtu 02 Maret lalu. Korban bernama Hairuni (67) seorang wanita paruh baya yang biasanya menyadap karet.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan, M (62) RZ (30) dan IA (25) terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu. Dimana ketiga pelaku masih satu keluarga.

Ketiga pelaku yang masih ayah dan kedua anaknya tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan cukup bukti-bukti untuk menangkap ketiga pelaku.

“Motifnya sakit hati, dimana pelaku M telah menegur korban untuk tidak mengambil ikan di wilayah kebunnya, namun tidak diindahkan korban,” ujar Kapolres OKU, Rabu (06/03/24).

Pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh ketiga pelaku sehari sebelum hari eksekusi.

Awalnya, M bercerita dengan anak-anaknya yakni RZ dan IA kemudian timbul kesepakatan dengan ketiganya untuk melakukan eksekusi terhadap korban.

Pagi harinya saat korban sedang melakukan kegiatan menyadap karet, tersangka RZ menemui korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyadap karet melebihi batas sadapannya, akhirnya terjadi cekcok antara keduanya. M dan IA yang mendengar cekcok langsung menghampiri RZ dan korban.

“Pelaku M langsung menebaskan parang miliknya kebagian kepala korban. Tak sampai disitu, anak pelaku IA juga ikut serta menebaskan parang miliknya kebagian belakang korban yang sudah jatuh bersimbah darah,” beber AKBP Imam.

Memastikan korban benar-benar tewas, anak pelaku RZ menggorok leher korban hingga memutuskan urat pernapasan hingga tidak bernyawa.

“Atas perbuatan satu keluarga ini kami menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap ketiganya dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik

10 Juni 2026 - 22:24 WIB

OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid

10 Juni 2026 - 21:47 WIB

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

8 Juni 2026 - 18:21 WIB

Trending di OKU