
Ogannews.com – Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan yang diberikan oleh Pj Bupati OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (20/06/24).
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, masa jabatan Kades resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Namun hanya dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Tak hanya itu, pada acara penyerahan surat keputusan tersebut, sekaligus penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk 814 perangkat desa, yang diharapkan menambah legitimasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa pemberian surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kades dan perangkatnya merupakan bentuk penerapan undang-undang yang telah disusun bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat.
Dirinya menekankan harapannya agar para Kades yang masa kerjanya diperpanjang dapat lebih fokus mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin.

“Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing,” ujar Teddy.
Selain Kades, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut diperpanjang. Sebanyak 773 anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Perpanjangan masa jabatan ini murni berdasarkan undang-undang dan tidak ada unsur-unsur politik,” tegas dia. (Fiq)