Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Daerah

Semula 6 Tahun, Pj Bupati OKU Serahkan SK Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun

Pj Bupati OKU secara simbolis memberikan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kades.

Ogannews.com – Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan yang diberikan oleh Pj Bupati OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (20/06/24).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, masa jabatan Kades resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Namun hanya dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pj Bupati OKU memberikan sambutan.

Tak hanya itu, pada acara penyerahan surat keputusan tersebut, sekaligus penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk 814 perangkat desa, yang diharapkan menambah legitimasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa pemberian surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kades dan perangkatnya merupakan bentuk penerapan undang-undang yang telah disusun bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Dirinya menekankan harapannya agar para Kades yang masa kerjanya diperpanjang dapat lebih fokus mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin.

Foto bersama.

“Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing,” ujar Teddy.

Selain Kades, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut diperpanjang. Sebanyak 773 anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Perpanjangan masa jabatan ini murni berdasarkan undang-undang dan tidak ada unsur-unsur politik,” tegas dia. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU