
Ogannews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seberat bruto 18,60 gram narkotika jenis ganja dari tangan tersangka, Erwin Gusman (36) warga Desa Batang Hari, Kecamatan Semidang Aji.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Andrian mengatakan tersangka digerebek dirumahnya yang disaksikan warga sipil.
“Saat dilakukan penggeledahan tim kami menemukan lima bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun kering diduga narkotika jenis ganja di lemari plastik kamar tersangka,” beber dia, Kamis (04/07/24).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 18,60 gram dan handphone dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tukasnya. (Fiq)








