Menu

Mode Gelap
PLN Lembayung Perkuat Jaringan Listrik di Pulau Pinang, Warga Kini Nikmati Tegangan Lebih Stabil Hadapi Ancaman Karhutla, Tirta Raja Siagakan Mobil Tangki dan Armada Nobar Bareng Sabuk Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Daerah Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di OKU Timur, Bupati Enos Jadi Responden Pertama Dari Gelap Menuju Terang, 149 KK di Dusun Noemuke Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Daerah

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Remaja di OKU Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Penangkapan dilakukan pada Kamis siang, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Baturaja RT 006 RW 002, Kelurahan Baturaja Lama. 

Tersangka yang diketahui bernama Muhamad Aldo (22), seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebuah kotak rokok yang berisi tiga bungkus plastik klip bening dengan isi kristal-kristal bening diduga sabu seberat 2,27 gram, dua buah skop plastik, empat bungkus plastik klip kosong, sebuah celana pendek warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, dan satu unit handphone. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” ujarnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di dalam rumah. 

Saat dilakukan penggeledahan, kotak rokok berisi sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri milik tersangka. Barang bukti tersebut langsung diakui sebagai miliknya. 

“Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Kasi Humas. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Lembayung Perkuat Jaringan Listrik di Pulau Pinang, Warga Kini Nikmati Tegangan Lebih Stabil

18 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Tirta Raja Siagakan Mobil Tangki dan Armada

17 Juni 2026 - 13:12 WIB

Nobar Bareng Sabuk Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Daerah

16 Juni 2026 - 12:25 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di OKU Timur, Bupati Enos Jadi Responden Pertama

16 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di Daerah