
Palembang, Ogannews.com – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas provinsi yang telah lama meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian di salah satu toko swalayan di Palembang pada 29 Oktober 2024 lalu. Para pelaku diketahui berjumlah sembilan orang, dan sebagian besar telah berhasil diamankan.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.24 WIB, para pelaku melancarkan aksinya di Toko Indomaret di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Berdasarkan rekaman CCTV, sindikat ini memiliki peran yang terstruktur. Dua pelaku mengalihkan perhatian kasir dengan berpura-pura bertanya tentang barang, dua pelaku lain memantau situasi di dalam toko, sementara dua lainnya bertugas mengambil barang dan memasukkannya ke dalam tas.
Tiga pelaku lainnya mengawasi area luar menggunakan mobil Honda BRV dengan nomor polisi B 2501 EGY yang telah mereka persiapkan sebelumnya.
Aksi ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 13,2 juta. Barang-barang hasil curian diduga akan dijual kembali oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Berkat rekaman CCTV yang merekam wajah pelaku dan mobil yang digunakan, polisi melacak keberadaan mereka hingga ke wilayah DKI Jakarta.
Pada 11 Desember 2024, tim yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit III Jatanras, AKP Taufik Ismail, SH, MH, dan Panit IPDA Doni Siswanto, SH, MH, berhasil menangkap tujuh dari sembilan pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dua pelaku lainnya, AO alias Dandi dan NV, masih berstatus buron (DPO).
Para pelaku yang ditangkap adalah AS alias MPE (44) dan MA (37) yang bertugas masuk dan memantau situasi di dalam toko, DI (47) dan TM (23) bertugas mengawasi situasi di luar toko, DH (49) memiliki peran mengalihkan perhatian kasir dan menjual barang curian, VJ (31) juga berperan mengalihkan perhatian kasir di dalam toko. Kemudian FS (44) sebagai sopir kendaraan yang digunakan.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Honda BRV, tujuh unit ponsel, dan sebuah topi yang digunakan saat pencurian.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kelompok ini merupakan sindikat pencurian lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru.
Para pelaku, sebagian di antaranya adalah residivis kasus pencurian dan narkoba, mengaku kerap menyasar swalayan dan mall dengan modus serupa.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi juga menemukan keterlibatan para pelaku dalam beberapa kasus lain, termasuk laporan pencurian di Kabupaten Bogor dan Depok.
Polda Sumsel kini tengah berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan sindikat ini. (*)