
Ogannews.com – Polemik keberadaan tempat hiburan malam di Kota Baturaja terus mencuat. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyoroti legalitas sejumlah tempat karaoke yang tetap beroperasi meski telah ada instruksi Bupati untuk ditutup sementara.
Panglima GNPF OKU, Elvis, menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia mempertanyakan dasar perizinan yang dimiliki para pengusaha hiburan malam, mengingat hingga saat ini, kata dia, belum ada rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah.
“Meski izin melalui sistem OSS (Online Single Submission) dikeluarkan pusat, tetap harus ada rekomendasi dari daerah. Pertanyaannya, apakah rekomendasi itu dipalsukan, diubah, atau bagaimana? Karena tanpa rekomendasi daerah, pusat tidak mungkin mengeluarkan izin,” ujar Elvis dengan nada tegas.
Elvis menilai, keberadaan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi tanpa kejelasan izin merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi kepala daerah. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten OKU untuk segera mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah bertindak cepat. Jangan biarkan masyarakat terjerumus. Pemkab OKU harus menyelamatkan akhlak warganya dari aktivitas maksiat,” imbuhnya.
Lebih jauh, Elvis khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, Baturaja sebagai ibu kota kabupaten bisa mendapat stigma buruk. Ia mengingatkan agar citra dan marwah daerah tetap dijaga.
“Jangan sampai Baturaja berubah menjadi kota maksiat. Pemerintah harus menjaga kehormatan daerah ini,” tegasnya.
Elvis memastikan, GNPF OKU siap mendukung langkah pemerintah dalam menegakkan aturan dan membersihkan praktik yang dianggap merusak moral masyarakat. Ia berharap Pemkab OKU tidak tinggal diam agar polemik ini tidak berlarut-larut. (*)