Menu

Mode Gelap
Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil Polres OKU Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 1,5 Kg Ganja dan Tembakau Sintetis Taekwondo OKU Bidik 9 Emas di Porprov Sumsel XV, Ketum Janjikan Bonus untuk Atlet Berprestasi Bawa Misi Emas, 235 Atlet OKU Dilepas Menuju Porprov XV Sumsel Kadis Arsip dan Perpustakaan OKU Ikut Bahas Penguatan PAUD Terpadu di Forum Regional Asia Tenggara

Berita Utama

Tiga Pencuri Sawit di OKU Tertangkap Tangan Saat Angkut Hasil Curian ke Mobil

Ilustrasi.

Ogannews.com – Tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit berhasil diamankan warga sedang memuat hasil curian ke dalam mobil di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Ketiga tersangka masing-masing bernama Muslimin (39) warga Desa Peninjauan, Riswandan (25) warga Desa Penilikan, dan Idul Saputra (25) warga Desa Mekartitama, Kecamatan Peninjauan. Ketiganya bekerja sebagai petani dan buruh tani di wilayah setempat.

Barang bukti yang diamankan antara lain unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV, 1 unit sepeda motor tanpa pelat nomor, 1 buah egrek, serta buah kelapa sawit seberat sekitar 1 ton.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh pengurus kebun bernama Soian Bahri yang kemudian menghubungi pemilik kebun, Amzurrohman (64), seorang pensiunan PNS asal Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.

“Dari laporan yang kami terima, para pelaku tertangkap tangan sedang memuat hasil curian ke dalam mobil. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan ketiganya sebelum diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Kamis (16/10).

Menurut AKP Ibnu Holdon, setelah diamankan oleh warga, ketiga pelaku diserahkan ke Mapolsek Peninjauan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. 

Kapolres OKU juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. 

“Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap dan tetap menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang, sehingga proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan,” tambah AKP Ibnu Holdon.

Polisi mengimbau warga, khususnya di wilayah perkebunan, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Menbud Fadli Zon Akan Resmikan Museum Canggih di OKU

17 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Polres OKU Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 1,5 Kg Ganja dan Tembakau Sintetis

15 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Taekwondo OKU Bidik 9 Emas di Porprov Sumsel XV, Ketum Janjikan Bonus untuk Atlet Berprestasi

15 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Bawa Misi Emas, 235 Atlet OKU Dilepas Menuju Porprov XV Sumsel

15 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Kadis Arsip dan Perpustakaan OKU Ikut Bahas Penguatan PAUD Terpadu di Forum Regional Asia Tenggara

15 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Trending di Daerah