
Palembang, Ogannews.com — Upaya pengiriman batubara ilegal lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Polda Sumatera Selatan. Sebanyak 80 ton batubara tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim disergap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (4/3/26) dini hari.
Dalam operasi yang digelar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dua truk tronton pengangkut batubara dihentikan sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan muatan batubara sekitar 80 ton yang diangkut tanpa dokumen perizinan sah.
Dua sopir truk langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial AS, pengemudi tronton Mitsubishi Fuso BG 8767 OK, dan TA, pengemudi tronton Hino Z 9810 MK. Masing-masing kendaraan diketahui membawa sekitar 40 ton batubara mentah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas pengangkutan batubara ilegal yang kerap melintas di Jalintim menuju luar daerah.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa batubara tersebut diduga berasal dari stokpile ilegal RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, yang disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Dalam pemeriksaan penyidik, kedua sopir mengaku telah beberapa kali mengangkut batubara dari wilayah tersebut.
Tersangka AS mengaku telah melakukan pengangkutan sekitar 10 kali atas perintah seseorang berinisial CS alias A, yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.
Sementara TA mengaku sudah melakukan pengiriman lebih dari lima kali atas perintah seseorang berinisial F.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan surat jalan dari perusahaan berbeda, di antaranya PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.
Bahkan, tersangka TA mengungkapkan dirinya menerima uang jalan sebesar Rp13 juta untuk setiap perjalanan dengan tujuan pengiriman ke wilayah Cilegon Timur, Provinsi Banten.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tronton, muatan sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, perangkat komunikasi milik tersangka, serta dokumen kendaraan terkait.
Selain itu, polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap sampel batubara serta analisis terhadap perangkat komunikasi yang disita guna menelusuri jaringan pelaku.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan dan pengangkutan batubara ilegal.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan, hingga penerima batubara di Cilegon.
Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. (*)











