Menu ✖

Mode Gelap
Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

Daerah

Semula 6 Tahun, Pj Bupati OKU Serahkan SK Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun

Pj Bupati OKU secara simbolis memberikan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kades.

Ogannews.com – Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan yang diberikan oleh Pj Bupati OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (20/06/24).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, masa jabatan Kades resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Namun hanya dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pj Bupati OKU memberikan sambutan.

Tak hanya itu, pada acara penyerahan surat keputusan tersebut, sekaligus penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk 814 perangkat desa, yang diharapkan menambah legitimasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa pemberian surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kades dan perangkatnya merupakan bentuk penerapan undang-undang yang telah disusun bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Dirinya menekankan harapannya agar para Kades yang masa kerjanya diperpanjang dapat lebih fokus mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin.

Foto bersama.

“Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing,” ujar Teddy.

Selain Kades, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut diperpanjang. Sebanyak 773 anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Perpanjangan masa jabatan ini murni berdasarkan undang-undang dan tidak ada unsur-unsur politik,” tegas dia. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

1 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Trending di OKU