Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Daerah

Semula 6 Tahun, Pj Bupati OKU Serahkan SK Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun

Pj Bupati OKU secara simbolis memberikan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kades.

Ogannews.com – Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan yang diberikan oleh Pj Bupati OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (20/06/24).

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa Terbaru) telah resmi diundangkan pada 25 April 2024, masa jabatan Kades resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Namun hanya dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.

Pj Bupati OKU memberikan sambutan.

Tak hanya itu, pada acara penyerahan surat keputusan tersebut, sekaligus penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk 814 perangkat desa, yang diharapkan menambah legitimasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa pemberian surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kades dan perangkatnya merupakan bentuk penerapan undang-undang yang telah disusun bersama antara DPR RI dan Pemerintah Pusat.

Dirinya menekankan harapannya agar para Kades yang masa kerjanya diperpanjang dapat lebih fokus mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin.

Foto bersama.

“Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing,” ujar Teddy.

Selain Kades, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut diperpanjang. Sebanyak 773 anggota BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Perpanjangan masa jabatan ini murni berdasarkan undang-undang dan tidak ada unsur-unsur politik,” tegas dia. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Trending di Daerah