Menu ✖

Mode Gelap
Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI

Daerah

DPRD OKU Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Foto (Int)

Ogannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2024 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023.

Rapat itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto, Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, anggota DPRD, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU pada Kamis (20/06/24).

Dalam sambutannya, Ir H Marjito Bachri menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari agenda DPRD OKU untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Rapat ini bertujuan untuk mencapai persetujuan bersama yang nantinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, dalam pidato pengantarnya menegaskan pentingnya pembahasan dan persetujuan DPRD terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah OKU untuk menghasilkan keputusan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mengundang DPRD Kabupaten OKU untuk menelaah dengan seksama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kami sampaikan,” kata Teddy.

Teddy juga menginformasikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah OKU Tahun Anggaran 2023 telah melewati proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 3 Mei 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen DPRD OKU dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan yang transparan terkait pengelolaan keuangan daerah. Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten OKU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

2 Oktober 2026 - 19:53 WIB

BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

1 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Trending di OKU