Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Hukum dan Kriminal

Kurir Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan Sabu-Sabu dan Kendaraan

Tersangka kurir narkoba dibekuk polisi.

Ogannews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pelaku yang diketahui bernama Sandy Kurniawan (22), seorang buruh harian lepas, ditangkap di Lorong Jl. Komisaris Hasyim, Gang Steven, Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat (06/09/24) sekitar pukul 23.30 WIB

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres OKU menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penindakan, Sandy yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor, tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Vivo V15 berwarna biru dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk beroperasi.

Barang-barang tersebut kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon menjelaskan bahwa pelaku yang kini berstatus sebagai kurir narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun,” beber dia.

Saat ini, tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan narkotika di wilayah OKU,” sambungnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU