Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Hukum dan Kriminal

Kurir Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan Sabu-Sabu dan Kendaraan

Tersangka kurir narkoba dibekuk polisi.

Ogannews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pelaku yang diketahui bernama Sandy Kurniawan (22), seorang buruh harian lepas, ditangkap di Lorong Jl. Komisaris Hasyim, Gang Steven, Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat (06/09/24) sekitar pukul 23.30 WIB

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres OKU menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penindakan, Sandy yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor, tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Vivo V15 berwarna biru dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk beroperasi.

Barang-barang tersebut kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon menjelaskan bahwa pelaku yang kini berstatus sebagai kurir narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun,” beber dia.

Saat ini, tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan narkotika di wilayah OKU,” sambungnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU