Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Hukum dan Kriminal

Kurir Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan Sabu-Sabu dan Kendaraan

Tersangka kurir narkoba dibekuk polisi.

Ogannews.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pelaku yang diketahui bernama Sandy Kurniawan (22), seorang buruh harian lepas, ditangkap di Lorong Jl. Komisaris Hasyim, Gang Steven, Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Jumat (06/09/24) sekitar pukul 23.30 WIB

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres OKU menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penindakan, Sandy yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor, tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Vivo V15 berwarna biru dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk beroperasi.

Barang-barang tersebut kini menjadi barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon menjelaskan bahwa pelaku yang kini berstatus sebagai kurir narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun,” beber dia.

Saat ini, tersangka sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan narkotika di wilayah OKU,” sambungnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU