Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Hukum dan Kriminal

Tersinggung Digeber, Petani di OKU Pukul Tetangga dengan Kayu Hingga Luka Parah

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Peristiwa penganiayaan terjadi di Pasar Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin malam (19/08/24) lalu.

Seorang pria bernama Iman (21), yang bekerja sebagai petani, menjadi korban penganiayaan. Kejadian ini terjadi di jalan umum dekat pasar desa pada sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka, Dhoni Indra (49), juga seorang petani, tidak mampu menahan emosinya setelah merasa tersinggung ketika korban melaju dengan sepeda motornya dan menarik gas secara kencang saat berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh tersangka.

Tak lama setelah insiden tersebut, Dhoni mengambil sebatang kayu patok sepanjang sekitar 60 cm dari pinggir jalan.

Dalam kondisi marah, tersangka mendatangi Iman dan memukulkan kayu tersebut ke kepala korban satu kali.

Akibat pukulan tersebut, Iman mengalami luka robek di kepala bagian atas sebelah kiri dan harus segera mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Karya Mukti.

‎Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membeberkan, tersangka saat ini sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎”Proses pengusutan kasus ini memakan waktu lebih dari satu bulan, hingga akhirnya pada Kamis, 4 Oktober 2024, tim Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan yang dipimpin Kapolsek Iptu E Antoni Malau berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Dusun III Blok Kopel, Desa Tanjung Makmur,” ungkap Kasi Humas.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain sebatang kayu patok yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan, serta surat Visum Et Repertum yang menunjukkan luka yang dialami korban.

Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU