Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Hukum dan Kriminal

Tersinggung Digeber, Petani di OKU Pukul Tetangga dengan Kayu Hingga Luka Parah

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Peristiwa penganiayaan terjadi di Pasar Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin malam (19/08/24) lalu.

Seorang pria bernama Iman (21), yang bekerja sebagai petani, menjadi korban penganiayaan. Kejadian ini terjadi di jalan umum dekat pasar desa pada sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka, Dhoni Indra (49), juga seorang petani, tidak mampu menahan emosinya setelah merasa tersinggung ketika korban melaju dengan sepeda motornya dan menarik gas secara kencang saat berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh tersangka.

Tak lama setelah insiden tersebut, Dhoni mengambil sebatang kayu patok sepanjang sekitar 60 cm dari pinggir jalan.

Dalam kondisi marah, tersangka mendatangi Iman dan memukulkan kayu tersebut ke kepala korban satu kali.

Akibat pukulan tersebut, Iman mengalami luka robek di kepala bagian atas sebelah kiri dan harus segera mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Karya Mukti.

‎Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membeberkan, tersangka saat ini sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎”Proses pengusutan kasus ini memakan waktu lebih dari satu bulan, hingga akhirnya pada Kamis, 4 Oktober 2024, tim Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan yang dipimpin Kapolsek Iptu E Antoni Malau berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Dusun III Blok Kopel, Desa Tanjung Makmur,” ungkap Kasi Humas.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain sebatang kayu patok yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan, serta surat Visum Et Repertum yang menunjukkan luka yang dialami korban.

Tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU