Menu ✖

Mode Gelap
Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Hukum dan Kriminal

Waduh! Satpam Proyek PLTU Tertangkap Tangan Curi Tembaga

Tersangka DS diamankan ke Polsek Semidang Aji.

Ogannews.com – DS (29), seorang petugas keamanan yang bekerja untuk Delta Guards, tertangkap tangan mencuri gulungan tembaga dari lokasi proyek.

Pencurian itu terjadi di area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Minggu sore (6/10/24).

Kejadian bermula ketika seorang pekerja berinisial M sedang melakukan tugas pengecatan kabel di area bawah lantai Turbin I (satu).

Saat itulah ia melihat DS, yang seharusnya menjaga keamanan lokasi, malah tampak sedang menarik kabel yang hendak dipasang dari dalam gorong-gorong.

M yang melihat hal itu, segera melaporkan kepada rekannya berinisial  J, yang kemudian mengajak rekan kerja lain untuk memeriksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pengecekan, mereka menemukan DS di salah satu ruangan bawah tanah dengan pintu terbuka.

Meski awalnya menolak mengakui kesalahannya, DS tidak bisa mengelak ketika rekan-rekannya menemukan gulungan tembaga terselip di kantong celananya dan lebih banyak lagi disembunyikan di balik bajunya.

Barang bukti lain yang ditemukan di lokasi mencakup empat gulungan tembaga, sisa kulit kabel yang telah dikupas, serta pakaian yang dikenakan DS, termasuk baju panjang kuning muda dan celana panjang cokelat.

Setelah mengamankan pelaku, J melaporkan insiden ini kepada komandan regu jaga, Wahid.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Unit Reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin Bripka Novrika tiba di tempat kejadian sekitar pukul 15.30 WIB dan segera mengamankan DS.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Senin (7/10/24).

Polisi akan terus menyelidiki kasus ini, sementara DS kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

‎”Sesuai dengan pasal itu, bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun,” bebernya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bupati OKU Jajaki WTP Mobile, Targetkan Air Bersih Tetap Mengalir Saat Banjir

27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Demo di Polda Sumsel Ricuh, Dua Tersangka Ditahan

17 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Resto Raja Kuliner Baturaja Dilalap Api, 1 Jam Damkar Berjibaku

16 Oktober 2026 - 21:49 WIB

PLN Tindak Lanjuti Kebutuhan Listrik Dinas Perpustakaan Muara Enim

16 Oktober 2026 - 15:44 WIB

BPBD OKU Gelar Simulasi Penyelamatan Banjir, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

15 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Trending di OKU