Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Hukum dan Kriminal

Waduh! Satpam Proyek PLTU Tertangkap Tangan Curi Tembaga

Tersangka DS diamankan ke Polsek Semidang Aji.

Ogannews.com – DS (29), seorang petugas keamanan yang bekerja untuk Delta Guards, tertangkap tangan mencuri gulungan tembaga dari lokasi proyek.

Pencurian itu terjadi di area proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Minggu sore (6/10/24).

Kejadian bermula ketika seorang pekerja berinisial M sedang melakukan tugas pengecatan kabel di area bawah lantai Turbin I (satu).

Saat itulah ia melihat DS, yang seharusnya menjaga keamanan lokasi, malah tampak sedang menarik kabel yang hendak dipasang dari dalam gorong-gorong.

M yang melihat hal itu, segera melaporkan kepada rekannya berinisial  J, yang kemudian mengajak rekan kerja lain untuk memeriksa lebih lanjut.

Setelah melakukan pengecekan, mereka menemukan DS di salah satu ruangan bawah tanah dengan pintu terbuka.

Meski awalnya menolak mengakui kesalahannya, DS tidak bisa mengelak ketika rekan-rekannya menemukan gulungan tembaga terselip di kantong celananya dan lebih banyak lagi disembunyikan di balik bajunya.

Barang bukti lain yang ditemukan di lokasi mencakup empat gulungan tembaga, sisa kulit kabel yang telah dikupas, serta pakaian yang dikenakan DS, termasuk baju panjang kuning muda dan celana panjang cokelat.

Setelah mengamankan pelaku, J melaporkan insiden ini kepada komandan regu jaga, Wahid.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Unit Reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin Bripka Novrika tiba di tempat kejadian sekitar pukul 15.30 WIB dan segera mengamankan DS.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Senin (7/10/24).

Polisi akan terus menyelidiki kasus ini, sementara DS kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

‎”Sesuai dengan pasal itu, bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun,” bebernya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU