Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Daerah

Embat Motor Guru, Yuda Sytia Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti. (source: Polres OKU)

Ogannews.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Batumarta Unit I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Polisi.

Pelaku Yuda Sytia Marta (19), diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian di rumah seorang guru, Sri Sulastri (44), pada Sabtu, (19/10/24) lalu.

Pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, saat pelaku diduga membobol jendela dapur rumah korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat biru berpelat nomor BG-5705-FM beserta STNK.

Korban, yang tinggal di Dusun Mekar Sari, Desa Batumarta I, melaporkan kerugian senilai Rp19 juta.

Kronologi penangkapan ini bermula ketika petugas Resmob Polres OKU bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Raja menerima informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Setelah dilakukan pencegatan di jalan, tim gabungan mendapat kabar bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan Yuda di kediamannya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor hasil curian dititipkan ke rumah kerabatnya di Kota Baru, Martapura, Kabupaten OKU Timur. Petugas pun segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan sepeda motor yang dimaksud, lengkap dengan BPKB dan kunci kontak.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menyampaikan bahwa proses pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres OKU.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana lainnya agar berhenti melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diproses di Sat Reskrim Polres OKU.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU