Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Daerah

Embat Motor Guru, Yuda Sytia Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti. (source: Polres OKU)

Ogannews.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Batumarta Unit I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Polisi.

Pelaku Yuda Sytia Marta (19), diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian di rumah seorang guru, Sri Sulastri (44), pada Sabtu, (19/10/24) lalu.

Pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, saat pelaku diduga membobol jendela dapur rumah korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat biru berpelat nomor BG-5705-FM beserta STNK.

Korban, yang tinggal di Dusun Mekar Sari, Desa Batumarta I, melaporkan kerugian senilai Rp19 juta.

Kronologi penangkapan ini bermula ketika petugas Resmob Polres OKU bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Raja menerima informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Setelah dilakukan pencegatan di jalan, tim gabungan mendapat kabar bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan Yuda di kediamannya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor hasil curian dititipkan ke rumah kerabatnya di Kota Baru, Martapura, Kabupaten OKU Timur. Petugas pun segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan sepeda motor yang dimaksud, lengkap dengan BPKB dan kunci kontak.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menyampaikan bahwa proses pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres OKU.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana lainnya agar berhenti melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diproses di Sat Reskrim Polres OKU.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di OKU