Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Daerah

Embat Motor Guru, Yuda Sytia Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti. (source: Polres OKU)

Ogannews.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Batumarta Unit I, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan Polisi.

Pelaku Yuda Sytia Marta (19), diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian di rumah seorang guru, Sri Sulastri (44), pada Sabtu, (19/10/24) lalu.

Pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, saat pelaku diduga membobol jendela dapur rumah korban dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat biru berpelat nomor BG-5705-FM beserta STNK.

Korban, yang tinggal di Dusun Mekar Sari, Desa Batumarta I, melaporkan kerugian senilai Rp19 juta.

Kronologi penangkapan ini bermula ketika petugas Resmob Polres OKU bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Raja menerima informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Setelah dilakukan pencegatan di jalan, tim gabungan mendapat kabar bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya. Tanpa menunda waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan Yuda di kediamannya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor hasil curian dititipkan ke rumah kerabatnya di Kota Baru, Martapura, Kabupaten OKU Timur. Petugas pun segera menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan sepeda motor yang dimaksud, lengkap dengan BPKB dan kunci kontak.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menyampaikan bahwa proses pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres OKU.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana lainnya agar berhenti melakukan aksi kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Raja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diproses di Sat Reskrim Polres OKU.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal