
Ogannews.com – Dalam sebuah operasi cepat, tim Resmob Singa Ogan dari Sat Reskrim Polres OKU berhasil meringkus seorang buruh berinisial DH (42) yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone di area parkir Lapangan Futsal Redante Futsal II, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pelaku, warga Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, diduga mencuri sebuah handphone merek Vivo Y12S milik Reka (34), yang tinggal di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu pagi, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban meletakkan handphonenya di dalam kotak penyimpanan bagian depan motor temannya. Ketika anak korban hendak mengambil handphone tersebut, perangkat itu sudah raib dari tempatnya, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.
Menanggapi laporan yang diterima, anggota Resmob Singa Ogan langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon membeberkan, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Resmob tiba di lokasi parkir Redante Futsal II dan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar area tersebut.
“Rekaman tersebut menunjukkan sosok pelaku yang sedang mengambil handphone milik korban,” katanya.
Dengan kejelian anggota Resmob dalam menindaklanjuti petunjuk dari rekaman CCTV, DH akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi parkir yang sama, hanya beberapa jam setelah aksi pencurian tersebut terjadi.
“Barang bukti berupa handphone Vivo Y12S yang diduga dicuri turut disita,” sambungnya. (Fiq)







