Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Daerah

Tingkatkan Pengawasan dan Pengamanan Hukum Jelang Pilkada, Bawaslu dan Kejari OKU Tandatangani MoU

Bawaslu dan Kejari OKU tandatangani MoU.

Ogannews.com – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan MoU ini bertujuan memperkuat sinergi dalam rangka memastikan proses Pilkada berjalan lancar dan bebas dari sengketa yang berpotensi menghambat demokrasi di daerah tersebut.

Proses penandatanganan MoU digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., dan Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Yudi Risandi, S.Sos., M.Si., serta disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu OKU dan pejabat Kejari OKU, Kamis (14/11/24).

Kesepakatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja kedua lembaga dalam menangani berbagai aspek perdata dan tata usaha negara terkait Pilkada.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada Bawaslu Kabupaten OKU, terutama jika nantinya ada sengketa yang muncul selama Pilkada. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian legal standing dan analisis kasus-kasus perdata yang diterima Bawaslu OKU,” ujar Choirun Parapat.

Foto bersama.

Sebagai bentuk konkret dari kerja sama ini, Kejari OKU diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang memungkinkan pihaknya bertindak atas nama Bawaslu dalam setiap gugatan yang mungkin terjadi, serta mendampingi lembaga pengawas pemilu ini dalam proses hukum.

Yudi Risandi, Ketua Bawaslu OKU, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, dukungan Kejari OKU dalam aspek hukum akan sangat membantu efektivitas pengawasan dan perlindungan hukum bagi Bawaslu.

“Kami berharap MoU ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi Bawaslu dalam menangani permasalahan hukum yang mungkin muncul, sehingga proses Pilkada dapat berlangsung lebih aman dan terkendali,” ungkap Yudi.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi dan Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat menandatangani MoU.

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, harapan besar terletak pada penguatan transparansi, keadilan, dan legalitas dalam pelaksanaan Pilkada.

Sinergi itu tidak hanya menjadi fondasi kokoh bagi kelancaran Pilkada, tetapi juga sebagai upaya memperkuat nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Selain itu, kehadiran kerja sama ini menjadi tonggak penting yang diharapkan mampu meminimalisir potensi risiko hukum bagi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan bahwa setiap proses yang terjadi di Pilkada 2024 senantiasa berada dalam jalur yang transparan dan adil. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU