Menu

Mode Gelap
PLN Teken PJBL PSEL Bali, Sampah Disulap Jadi Listrik 30 MW untuk Dukung Pariwisata PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

Hukum dan Kriminal

Apes! Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Pelajar di OKU Diringkus Polisi 

Dua pelaku pencurian yang masih berstatus pelajar dirungkus Polisi.

Ogannews.com – Dua pelajar ZT (16) dan RA (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah membobol ruko di Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Kemala Aja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 3 unit smartphone, 2 unit Iphone dan 1 unit laptop yang berada di dalam etalase. Pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/10/24) malam. 

Korban baru mengetahui keesokan harinya saat membuka ruko dan melihat pintu samping telah dicongkel pelaku. 

Beruntung aksi kedua pelaku terekam CCTV di ruko tetangga, sehingga tersangka dapat segera ditangkap. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, tim Resmob Polres OKU berhasil meringkus dua pelaku yang masih berstatus pelajar, pada Minggu (1/12/24).  

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku. Keduanya, ZT dan RA, tengah nongkrong bersama teman-teman mereka di kawasan RS Sriwijaya,” ujar Kasi Humas. 

Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. 

“Mereka (kedua pelaku) kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanju,” sambungnya. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; satu kotak handphone merek VIVO Y12, satu kotak laptop merek Asus X441 MA, satu unit handphone merek VIVO Y11, satu helai celana panjang jeans warna biru dan hitam serta rekaman CCTV. 

“ZT dan RA kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur

8 Juli 2026 - 16:04 WIB

716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026

8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

7 Juli 2026 - 09:47 WIB

Trending di OKU