Menu

Mode Gelap
Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar! Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan SPBU Belitang Diserbu Warga, Kuota BBM Akhirnya Ditambah Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel 55 Tim Basket Ramaikan Bupati Cup 2026 OKU Timur, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Porprov

Hukum dan Kriminal

Apes! Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Pelajar di OKU Diringkus Polisi 

Dua pelaku pencurian yang masih berstatus pelajar dirungkus Polisi.

Ogannews.com – Dua pelajar ZT (16) dan RA (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah membobol ruko di Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Kemala Aja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 3 unit smartphone, 2 unit Iphone dan 1 unit laptop yang berada di dalam etalase. Pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/10/24) malam. 

Korban baru mengetahui keesokan harinya saat membuka ruko dan melihat pintu samping telah dicongkel pelaku. 

Beruntung aksi kedua pelaku terekam CCTV di ruko tetangga, sehingga tersangka dapat segera ditangkap. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, tim Resmob Polres OKU berhasil meringkus dua pelaku yang masih berstatus pelajar, pada Minggu (1/12/24).  

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku. Keduanya, ZT dan RA, tengah nongkrong bersama teman-teman mereka di kawasan RS Sriwijaya,” ujar Kasi Humas. 

Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. 

“Mereka (kedua pelaku) kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanju,” sambungnya. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; satu kotak handphone merek VIVO Y12, satu kotak laptop merek Asus X441 MA, satu unit handphone merek VIVO Y11, satu helai celana panjang jeans warna biru dan hitam serta rekaman CCTV. 

“ZT dan RA kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Video Asusila Tersebar di Sekolah, Siasat Bejat Pemuda di OKU Setubuhi Pacar Sambil Direkam Akhirnya Terbongkar!

24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

OKU Bidik Teknologi Pengubah Sampah Jadi Cuan

24 Mei 2026 - 08:36 WIB

Setelah DJKA, Kini PT KAI Sambut Positif Flyover Pasar Tempel

22 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polres OKU Bongkar Peran Dua Orang yang Bantu Tahanan Kabur

21 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal