Menu

Mode Gelap
Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

Hukum dan Kriminal

Apes! Aksi Pencurian Terekam CCTV, Dua Pelajar di OKU Diringkus Polisi 

Dua pelaku pencurian yang masih berstatus pelajar dirungkus Polisi.

Ogannews.com – Dua pelajar ZT (16) dan RA (16) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah membobol ruko di Jalan Dr M Hatta, Kelurahan Kemala Aja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 3 unit smartphone, 2 unit Iphone dan 1 unit laptop yang berada di dalam etalase. Pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/10/24) malam. 

Korban baru mengetahui keesokan harinya saat membuka ruko dan melihat pintu samping telah dicongkel pelaku. 

Beruntung aksi kedua pelaku terekam CCTV di ruko tetangga, sehingga tersangka dapat segera ditangkap. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, tim Resmob Polres OKU berhasil meringkus dua pelaku yang masih berstatus pelajar, pada Minggu (1/12/24).  

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku. Keduanya, ZT dan RA, tengah nongkrong bersama teman-teman mereka di kawasan RS Sriwijaya,” ujar Kasi Humas. 

Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. 

“Mereka (kedua pelaku) kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses penyelidikan lebih lanju,” sambungnya. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; satu kotak handphone merek VIVO Y12, satu kotak laptop merek Asus X441 MA, satu unit handphone merek VIVO Y11, satu helai celana panjang jeans warna biru dan hitam serta rekaman CCTV. 

“ZT dan RA kini menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 Tahun,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Bupati Teddy Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Trending di OKU