Menu

Mode Gelap
Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Brigpol Joni Jalani Operasi Intensif SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurban Disalurkan untuk Masyarakat Ring I Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan Petani OKU Timur Kompak Dukung Swasembada Pangan Prabowo, Harga Gabah Tembus Rp7.000 per Kg Komitmen Besar Pemkab OKU: SPMB Harus Jujur, Adil dan Bebas Titipan

Berita Utama

Kenakan Baju Oren, Oknum Guru Penjas Lecehkan Belasan Murid di OKU Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka telah dilakukan penahanan dan mengenakan baju tahanan.

Ogannews.com – AF, seorang ASN yang mengajar sebagai guru olahraga disalah satu SD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap polisi, Rabu (4/12/24). 

Hal itu lantaran AF diduga telah melecehkan belasan muridnya sendiri dengan modus bermacam-macam untuk memuaskan birahi bejatnya. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, guru cabul tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura membenarkan gerakan muridnya saat jam pelajaran olahraga. 

Selain itu, tersangka juga berpura-pura merogoh saku celana murid dengan dalih mengecek uang jajan siswa. Bahkan tersangka juga pernah menyekap siswanya di kamar mandi sekolahan dan menempelkan alat kelamin tersangka ke tubuh korban serta meremas dada korban. 

“Tersangka melihat salah satu korban menuju ke toilet, kemudian pelaku mendatangi korban dengan mendorong pintu kamar mandi. Karena tenaga kalah kuat sehingga pelaku berhasil membuka pintu. Lalu tersangka memaksa menutup mulut dan menggesekkan kakinya ke kemaluan korban,” ungkap Kapolres OKU saat menggelar press release di Mapolres OKU. 

“Kemudian tersangka memeluk dan memegang payudara korban,” sambungnya. 

Dikatakan Kapolres, tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 2 Desember 2024, setelah dinyatakan cukup alat bukti. 

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 Nomor 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, khususnya di pasal 76E. 

“Ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” beber dia. 

Kapolres juga menghimbau dan membuka diri kepada para korban yang mungkin takut untuk melaporkan atas kasus pelecehan tersebut, segera melaporkan. 

“Jangan takut, kalau masih ada korbannya segera laporkan,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bandar Narkoba di OKU Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Brigpol Joni Jalani Operasi Intensif

26 Mei 2026 - 17:49 WIB

SMBR Berbagi Berkah Idul Adha, 17 Sapi Qurban Disalurkan untuk Masyarakat Ring I

26 Mei 2026 - 10:02 WIB

Dua Pelaku Begal Sadis di 7 Ulu Palembang Ditangkap, Empat Rekannya Masih Diburu Polisi

26 Mei 2026 - 07:37 WIB

Gandeng 17 Lembaga Kursus, Teddy Ingin Anak Muda OKU Punya Skill dan Pekerjaan

25 Mei 2026 - 22:07 WIB

Komitmen Besar Pemkab OKU: SPMB Harus Jujur, Adil dan Bebas Titipan

25 Mei 2026 - 18:54 WIB

Trending di OKU