Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien 110 Siswa Baru SDN 16 OKU Ikuti MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama PTPN I (Persero) Regional 7 Pabrik Baturaja Salurkan Santunan Anak Yatim Piatu di Wilayah Desa Lekis Rejo untuk Mempersiapkan Masuk Sekolah Pada Ajaran Baru Tahun 2026.

Berita Utama

Kenakan Baju Oren, Oknum Guru Penjas Lecehkan Belasan Murid di OKU Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka telah dilakukan penahanan dan mengenakan baju tahanan.

Ogannews.com – AF, seorang ASN yang mengajar sebagai guru olahraga disalah satu SD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap polisi, Rabu (4/12/24). 

Hal itu lantaran AF diduga telah melecehkan belasan muridnya sendiri dengan modus bermacam-macam untuk memuaskan birahi bejatnya. 

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, guru cabul tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura membenarkan gerakan muridnya saat jam pelajaran olahraga. 

Selain itu, tersangka juga berpura-pura merogoh saku celana murid dengan dalih mengecek uang jajan siswa. Bahkan tersangka juga pernah menyekap siswanya di kamar mandi sekolahan dan menempelkan alat kelamin tersangka ke tubuh korban serta meremas dada korban. 

“Tersangka melihat salah satu korban menuju ke toilet, kemudian pelaku mendatangi korban dengan mendorong pintu kamar mandi. Karena tenaga kalah kuat sehingga pelaku berhasil membuka pintu. Lalu tersangka memaksa menutup mulut dan menggesekkan kakinya ke kemaluan korban,” ungkap Kapolres OKU saat menggelar press release di Mapolres OKU. 

“Kemudian tersangka memeluk dan memegang payudara korban,” sambungnya. 

Dikatakan Kapolres, tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 2 Desember 2024, setelah dinyatakan cukup alat bukti. 

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 Nomor 17 tahun 2016 atas penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, khususnya di pasal 76E. 

“Ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara,” beber dia. 

Kapolres juga menghimbau dan membuka diri kepada para korban yang mungkin takut untuk melaporkan atas kasus pelecehan tersebut, segera melaporkan. 

“Jangan takut, kalau masih ada korbannya segera laporkan,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

15 Juli 2026 - 16:37 WIB

Viral! Perawat RSUD Martapura Dituding Lecehkan Pasien

15 Juli 2026 - 13:10 WIB

110 Siswa Baru SDN 16 OKU Ikuti MPLS Ramah Anak, Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama

14 Juli 2026 - 17:41 WIB

Trending di OKU