
Ogannews.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat adanya peningkatan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh personel pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi, pada Selasa (31/12/24).
Dalam laporannya, ia memaparkan data pelanggaran disiplin dan kode etik personel selama dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, terdapat 4 kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan 5 personel.
Namun, di tahun 2024, jumlah ini meningkat menjadi 6 kasus dengan 7 personel terlibat, menunjukkan kenaikan sebesar 33 persen.
“Untuk pelanggaran disiplin, ada tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2024, kasus meningkat menjadi 6 dengan melibatkan 7 personel, dari sebelumnya hanya 4 kasus dengan 5 personel di tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mencatat lonjakan yang signifikan. Pada tahun 2023, hanya ada 2 kasus dengan 2 personel terlibat. Namun, di tahun 2024, jumlah ini melonjak dua kali lipat menjadi 4 kasus dengan total 11 personel terlibat. Kenaikan ini tercatat sebesar 100 persen.
Meski terjadi peningkatan pada dua kategori pelanggaran tersebut, Polres OKU berhasil menekan pelanggaran serius yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pada tahun 2023, tercatat 1 personel yang dikenakan sanksi PTDH. Namun, di tahun 2024, tidak ada personel yang diberhentikan secara tidak hormat.
“Ini menunjukkan upaya pembinaan dan pengawasan internal terus kami tingkatkan untuk mencegah pelanggaran berat,” jelas dia.
Data ini, sambungnya, menjadi evaluasi penting untuk memperbaiki kinerja dan integritas personel.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutupnya. (Fiq)








